Sesuai Permendagri Nomor 9 tahun 2009

Pengusaha Perumahan Wajib Serahkan 30 Persen Aset  ke Pemerintah Kota

Teks Plt Wali Kota Ayat Cahyadi Ssi foto bersama dengan pihak  PT Perum PERUMNAS Regional I yang membuka Perumahaan Griya Sidomulyo di Kelurahan Perhentian Marpuyan,  Kecamatan Marpoyan Damai

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)---  Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Alek Kurniawan Ap Msi melakui Kepala Bidang (Kabid)  Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Defino Azka  mengatakan, setiap pengusaha properti wajib menyerahkan sebagian asetnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar 30 persen.

Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana dan sarana utilitas perumahan dan pemukiman kepada pemerintah daerah.

Menyikapi hal itu, kewajiban ini langsung dilaksanakan oleh PT. Perum PERUMNAS Regional I yang membuka Perumahaan Griya Sidomulyo di Kelurahan Perhentian Marpuyan,  Kecamatan Marpoyan Damai.

"Langkah yang dilakukan Developer dari Perumahan Griya Sidomulyo patut dicontoh developer lain. Dimana PT. Perum PERUMNAS Regional l menyerahkan 30 persen asetnya seluras 8,8 Ha kepada Pemerintah Kota Pekanbaru," ujarv Defino kepada Wartawan, Selasa (24/4).

Diterangkan Defino, aset yang diserahkan itu berupa jalan lingkungan, rumah ibadah, lapangan olahraga, sekolah, puskesmas dan jalur hijau.

"Serah terima ini langsung dilakukan dari General Menejer PT Perum perumnas Regional l, Susanto kepada Plt Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi.

Dengan begitu aset yang diserahkan menjadi milik tanggung jawab  pemerintah Kota kedepannya,"  ungkap Defino.

Ditambahkan,  Defino berharap kepada seluruh pengusaha properti di Pekanbaru khusunya perumahan dan pemukiman untuk taati aturan Permendagri Nomor 9 tahun 2009 ini.

Sehingga seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial di setiap pemukiman bisa terpelihara dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. 

"Masyarakat juga boleh melaporkannya, jika ada perumahan yang tidak menyerahkan 30 asetnya. Dengan begitu, maka seluruh pengajuan izinnya bakal tidak akan diproses,"   terang  Defino.

Dalam kesempatan ini, Defino berharap kepada setiap.pemilik perumahan yang akan membangun supaya bisa mematuhi aturan yang berlaku.
"Bahkan, kita kedepan akan melakukan Mou dengan setiap pemilik perumahan yang akan membangun. Sehingga nantinya jelas apa saja yang harus dilaksanakan oleh pemilik perumahan tersebut," harap Defino.  (HN)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar